Kamis, Agustus 06, 2009

Rambut WIG

Menyambungkan Rambut (wig) dan Sanggul

Larangan keras terjadi juga bagi muslimah yang menyambung rambut, atau yang sekarang dikenal dengan wig (rabut palsu). Ulama bersepakat mengharamkan berdasarkan hadist nabi saw dengan tingkatan derajat sahih.”Dari Aisyah ra sesungguhnya seorang wanita dari Anshar menikahkan anak perempuannya, maka dia memotong rambutnya. Lalu dia datang kepada nabi saw seraya berkata,’ wahai rasulullah, sesungguhnya saya menikahkan anakku, namun suatu penyakit menimpanya dan merusak kepalanya, sementara suaminya memintaku untuk menyambung rambutnya?

Maka rasullullah bersabda ’tidak boleh!” Sungguh telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan.”( HR Bukhari Muslim)

Dalam hadist lain, ” Dari Asma” binti Abu Bakr as Shiddq berkata, pernah ada seseorang wanita datang kepada rasullullah seraya bertanya ya,”wahai rasullulah, aku mempunyai seorang putri yang terserang penyakit, sehingga rambutnya rontok, apakah berdosa jika menyambung rambutnya?” Beliau menjawab , ’ Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya.”(HR Muttafaqun ’alaih).

Imam Malik dan Abu Hanifah juga melarang penyambungan rambut baik itu disambung oleh seorang wanita, dengan rambut atau bulu hewan dan sebaliknya. Bahkan Ibnu Hazm menghukumi dosa besar bagi pelakunya.

Selain dalal(hadist), alasan pelarangan ini, tambah KH Ali Mustofa Ya’qub, disebabkan setidaknya karena dua faktor. Pertama, adanya unsur penipuan.Yang dimaksud menipu, misalnya perempuan berkepala botak atau sedikit rambutnya harus menutupinya dengan wig. Agar tampil cantik, ia merekayasa dengan memakai wig. Kedua, mutlak diharamkan tanpa adanya ’illat(alasan) apa pun. Begitu juga dengan perempuan yang memakai sanggul . Pada dasarnya, jika semua faktor tersebut menyebabkan unsur tipu daya, maka hukumnya haram. Lagi pula, dengan memakai wig atau sanggul, teretntu mereka mengesampingkan esensi bagi kaum muslimah, yakni berjilbab.

Ihwal penyemiran rambut , banyak ulama membolehkannya, jika dengan selain semir warna hitam. Mengapa? Warna hitam dinisbatkan sebagai warna rambut asli . Khawatir merubah ciptaan Allah.

Adapun kebiasaan sebagian besar perempuan, khususnya yang berambut panjang, seperti mengepang, menyisir, menguncir, atau menggelungnya, dinyatakan boleh. Sebab tak ada dalil yang melarang. Selain itu, aktifitas menata rambut seperti ini, selain tidak menimbulkan unsur muslihat, juga tidak sampai mengubah ciptaan Allah. Bahkan dari sisi perawatan ada Rukhshah bagi perempuan yang senang mengepang rambutnya. Yakni ketika dia hendak berwudhu atau bersuci, Nabi saw membenarkan untuk tidak melepasnya. Namun cukup menyiramnya saja dengan air sampai rata sebanyak 3X.sebagaimana dinyatakan dalam beberapa riwayat.

Diantaranya diriwayatkan dari Ummu Salamah, dia berkata, ”Saya bertanya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya saya adalah seorang wanita yang mengikatkan jalinan rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskannya saat mandi junub?” Rasul menjawab ”Tidak, cukup bagimu untuk menuangkan kepadanya 3X siraman kemudian meratakan air keseluruh badan, maka kamu telah suci”. ( HR. Muslim, at – Tarmidzi, Abdurrazaq, al – Baihaqi dalam Sunan-nya).

Apapun koridor yang berlaku, sebenarnya terdapat pesan bahwa kaum muslimah sudah selayaknya merawat mahkotanya itu dengan sebaik – baiknya, namun jangan sampai berlebih – lebihan, apalagi sampai melanggar ketentuan syara’

Wig (Rambut Palsu)

Wig dalam kehidupan sehari-hari di jaman modern ini sudah menjadi salah satu alat kecantikan tidak hanya bagi kaum Hawa, namun kaum Adam juga sudah banyak yang memanfaatkan wig. Wig banyak sekali digunakan tidak saja dalam rangka mempercantik diri, tapi juga sebagai salah satu penanda hidup yang modern. Banyak aktor dan artis menggunakan wig untuk tampil dalam akting mereka. Bahkan di jawa sendiri, wig digunakan dalam acara pernikahan. Kita bisa lihat, tidak hanya pengantin yang mengenakan wig, namun juga para pengiring dan orang tua pengantin.

Pendapat yg ekstrem bahkan menyatakan bahwa WIG MENGGANTIKAN POSISI JILBAB atau KERUDUNG, karena pada dasarnya wig menutupi rambut yg ’sebenarnya’. Wah wah wah…ini pendapat yang SANGAT KELIRU. Kita tinjau wig lebih detil dari sudut fikih Islam.

Pada dasarnya Islam TIDAK MELARANG seseorang untuk berhias dan mempercantik diri. Hal ini tertuang di QS 7 - Al A’raf: 26 yang artinya”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan padamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” Namun, Islam memberikan batasan-batasan, agar jangan sampai kecantikan tersebut malah memperdaya manusia sehingga terjerumus ke dalam jurang kebinasaan.

Berkaitan dengan wig, sebuah hadits berikut bisa dijadikan salah satu referensi. Dari Asma’, dia mengatakan,”seorang wanita bertanya kepada Rasululloh SAW,’wahai Rasululloh, anak saya terkena penyakit hingga rambutnya rontok, dan saya ingin menikahkannya. Apakah saya boleh menyambung rambutnya?’ Rasululloh SAW menjawab,”ALLOH SWT melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR Bukhari)

Dari hadits di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa ALLOH SWT SANGAT TIDAK MENYUKAI bahka MENGUTUK pemakaian wig, dalam berbagai cara dan metode serta alasan apapun. Baik wig terbuat dari rambut asli ataupun buatan, baik karena kesehatan (terlebih ‘hanya’ karena pernikahan), dst dst.

Seorang ulama Islam, Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang berjudul Halal dan Haram, menyatakan bahwa pelarangan penggunaan wig ini dikarenakan wig MENGANDUNG UNSUR PENIPUAN. Hal lain (kemungkinan besar menjadikan pemakai wig DIKUTUK ALLOH SWT) karena pemakai WIG = TIDAK MENSYUKURI PEMBERIAN ALLOH SWT.

Riwayat hadits lain menceritakan, Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah,”Di manakah ulama kalian? Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasululloh SAW melarang hal ini seraya bersabda,”Sesungguhnya, Bani Israil menjadi rusak ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (wig).” (HR Bukhari)

Dari hal ini kita bisa tarik kesimpulan bahwa PEMAKAIAN WIG = HARAM. Jangan sampai kita terjerumus ke dalam jurang kebinasaan hanya karena niat kita untuk tampil lebih cantik. Masih banyak cara untuk menjadi cantik yang diperbolehkan Islam, tanpa perlu melanggar syari’at dan menyalahi aturan
Wig atau rambut palsu merupakan salah satu aksesori yang banyak digunakan wanita saat ini. Wig diminati karena lebih praktis dan simpel, sehingga pengguna tidak terlalu repot ke salon ataupun mengubah gaya rambut mereka. Menurut Toha, pemilik salon Lettisia, model wig yang sedang tren saat ini adalah rambut dengan model pendek sebahu dan lebih bergelombang pada bagian bawah.
Ini biasa disebut dengan model rambut pendek bergelombang. Model bergelombang ini, kata Toha, adalah model terbaru 2008. Wanita lebih suka dengan model rambut bob pendek yang bergelombang pada bagian bawah. “Bentuknya pendek, tetapi agar wajah terlihat lebih fresh, dikasih aksen gelombang pada bagian bawah rambut, sehingga terkesan lebih cantik dan menarik,” jelas Toha.

Menurutnya, pengguna wig di Jambi cukup banyak. Hanya saja mereka menggunakannya pada saat-saat tertentu, seperti pada acara formal ataupun ke pesta. Toha melanjutkan, wig lebih banyak diminati karena bisa dengan mudah dan cepat mengganti gaya atau model rambut. Tidak perlu menghabiskan waktu dan dana kesalon. “Apalagi model wig saat ini sangat banyak,” ujarnya.

Selain itu, pemakaian wig juga tidak membuat rambut asli rusak. Saat ini harga satu buah wig berkisar antara Rp 150.000-Rp 250.000 dan bisa didapatkan di salon kecantikan ataupun mall. “Kebetulan kita hanya menyewakan wig yang bisa digunakan untuk acara pesta, seperti perkawinan ataupun acara resmi lainnya,”